Kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Ia juga menginstruksikan Pemda mendata pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas.

Langkah pencegahan itu, menurut dia, perlu melibatkan berbagai unsur di tingkat lokal, mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah daerah. Bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026, disusul bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026.