Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan bencana, termasuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan. Bantuan medis yang dimaksud antara lain masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.
Untuk mempercepat penyerapan bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla pada 9 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diberi ruang untuk memanfaatkan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga anggaran dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla.
Tito mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda pemanfaatan anggaran yang telah disalurkan. Ia juga menegaskan dana bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kepentingan di luar penanganan bencana.
"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Turut hadir Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri Roycke Harry Langie.