NADIKABAR.COM β€” Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, dari tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk 2027, sebesar Rp848,48 miliar dialokasikan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal, mulai dari pembangunan sarana hingga peningkatan kapasitas.

Yandri mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa ada beberapa hal yang akan diafirmasi oleh Kemendes PDT dalam tambahan anggaran tersebut, seperti pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, bantuan pengembangan BUM Desa yang mencakup desa wisata dan desa tematik.

Kemudian pembangunan dan rehabilitasi pasar desa, hilirisasi produk unggulan desa melalui desa ekspor, pembangunan jembatan desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa dan operasional penunjang untuk mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Alokasi untuk program dukungan manajemen sebesar Rp115,51 miliar.

Yandri mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026 lalu, Kemendes PDT mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun pada tahun 2027.

Sehingga pagu anggaran tahun 2027 menjadi Rp2,785 triliun dari yang semula Rp1,785 triliun dan telah ditetapkan pada rapat kerja dengan Komisi V pada 21 September 2026. Dengan pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp5,513 triliun maka masih terdapat backlog anggaran tahun 2027 sebesar Rp2,728 triliun.

β€œDengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.

Kemendes PDT resmi mendapat pagu anggaran sebesar Rp 2.785.226.294.597 atau Rp2,785 triliun pada tahun anggaran 2027. Hal tersebut setelah Komisi V DPR RI menyetujui usulan anggaran Kemendes PDT 2027 dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bahwa penetapan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 mitra kerja Komisi V DPR RI sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI.

Dengan demikian, katanya, seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L dengan mitra kerja Komisi V DPR RI tahun anggaran 2027 yang telah dilaksanakan sejak Mei 2026 ditetapkan pada hari ini.

β€œKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp 5.513.617.837, pagu indikatif Rp 1.785.294.597 di pagu RAPBN tahun 2027 dan di Raker pada 1-23 September 2026 tidak ada perubahan, masih tetap di Rp 1.785.294.597," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Kemudian, katanya, ada tambahan sesuai surat Banggar No.B/12157/AG.05.02/09/2026 tanggal 9 September 2026, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga pagu akhir Kemendes PDT menjadi Rp 2.785.294.597 triliun, ada backlog masih sebesar Rp 2.728.323.240 triliun.