BPK melaporkan dana PIP sebesar Rp535,46 miliar tidak tersalurkan, karena 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.
Selain itu, BPK juga melaporkan adanya kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP dengan nilai Rp12,37 miliar.
Kelebihan penyaluran itu, antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai anggaran sebesar Rp80,75 miliar.