"Setiap keluarga berhak memperoleh edukasi dan akses pelayanan kontrasepsi yang memadai. Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong perluasan akses KB pascapersalinan dengan memprioritaskan wilayah yang memiliki kebutuhan pelayanan tinggi, sekaligus mengajak suami berperan aktif dalam perencanaan keluarga agar keputusan penggunaan kontrasepsi menjadi tanggung jawab bersama," paparnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2025, angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) Indonesia mencapai 2,13 anak per perempuan.

Meski angka kelahiran nasional relatif terkendali, Wihaji menekankan pentingnya mempertimbangkan dinamika kependudukan dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah dalam merencanakan program KB pascapersalinan.

Perencanaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keluarga berkualitas sebagai fondasi pembangunan manusia, karena keluarga sebagai unit terkecil negara berperan penting dalam menentukan kualitas generasi mendatang.