Pemasyarakatan bekerja dalam kondisi yang tidak sederhana. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2026 menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan nasional jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Pada April 2026, kapasitasnya sekitar 146 ribu orang, sementara penghuninya lebih dari 271 ribu. Artinya, kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.
Bayangkan sebuah rumah yang dirancang untuk seratus orang tetapi harus diisi hampir dua ratus orang. Dalam situasi itu, petugas tidak sekadar membuka dan menutup pintu sel. Mereka harus menjaga keamanan, mengendalikan konflik, mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang, memenuhi hak dasar warga binaan, menyediakan layanan kesehatan, mengelola kunjungan keluarga, sekaligus menjalankan pembinaan agar narapidana memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat. Semua pekerjaan itu berlangsung setiap hari.
Masalahnya, pekerjaan yang berjalan normal bukan hal yang mudah viral.
Petugas yang menolak suap tidak menjadi viral. Petugas yang menggagalkan penyelundupan narkotika hanya diberitakan sebentar. Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi klien, menyusun penelitian kemasyarakatan, dan memastikan proses reintegrasi berjalan sesuai aturan hampir tidak dikenal publik. Program pembinaan yang membuat mantan narapidana dapat kembali bekerja juga jarang mendapat ruang sebesar berita tentang skandal.
Kontroversi fasilitas di dalam lapas juga menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman besar tentang tujuan pemenjaraan. Sebagian masyarakat masih melihat lapas sebagai tempat pembalasan. Narapidana dianggap harus hidup sesulit mungkin. Semakin keras kondisi penjara, semakin adil hukuman dianggap bekerja.
Padahal paradigma hukum Indonesia telah lama meninggalkan cara pandang itu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem Pemasyarakatan bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Artinya, narapidana kehilangan kebebasannya, tetapi tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini juga sejalan dengan Mandela Rules Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem pemenjaraan modern.