Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah warga binaan boleh hidup secara manusiawi.
Jika dugaan perlakuan istimewa di Lapas Cibinong terbukti, dampaknya bahkan lebih serius daripada sekadar rusaknya citra institusi. Perlakuan diskriminatif dapat merusak rasa keadilan di antara warga binaan. Ketika seseorang merasa aturan hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya uang atau kedekatan, legitimasi petugas akan terkikis.
Penelitian Deambrogio (2025) tentang keadilan prosedural di dalam penjara menunjukkan bahwa kepatuhan tidak dibentuk hanya oleh ancaman hukuman. Warga binaan juga menilai apakah otoritas bertindak adil, konsisten, dan memperlakukan mereka dengan hormat.
Karena alasan itulah kasus seperti ini harus ditindak tegas. Namun ketegasan terhadap pelanggaran harus berjalan bersama keadilan dalam menilai institusi. Institusi yang dipercaya publik bukan institusi yang tidak pernah salah. Institusi yang dipercaya adalah institusi yang berani mengakui kesalahan, membuka proses pemeriksaan, menghukum pelanggaran, dan memperbaiki sistem.
Pemasyarakatan memang bukan institusi yang mudah dicintai. Ia bekerja di tempat yang sebagian besar masyarakat tidak ingin melihatnya. Ia menangani orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Para petugas pemasyarakatan bekerja dalam sunyi, ketika berhasil, hasilnya sering tidak terlihat. Ketika gagal, seluruh mata tertuju kepadanya.
Panggih Priyo Subagyo, ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Mahasiswa Magister Psikologi Sosial UGM