NADIKABAR.COM — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), atau yang lebih populer disebut Koperasi Desa (Kopdes), kini mulai memasuki tahap yang paling menentukan yaitu operasionalisasi.

Hingga akhir tahun, sebanyak 40.000 KDKMP ditargetkan telah beroperasi dari keseluruhan sasaran nasional sekitar 83.000 desa dan kelurahan.

Tahap ini juga ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP pada 14 September 2026 dan pengangkatan manajer KDKMP pada 25 September 2026.

Memasuki tahap operasional berarti memasuki persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar mendirikan badan hukum atau membangun gedung.

Tantangan sesungguhnya adalah mengaktifkan masyarakat agar KDKMP menjadi institusi ekonomi yang hidup, digunakan, dimiliki, dan dikendalikan secara demokratis oleh masyarakat anggotanya.