Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai SalamAir untuk memulangkan SK pada hari yang sama.
Visa C1 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan izin tinggal awal paling lama 60 hari sejak kedatangan. Visa tersebut antara lain dapat digunakan untuk kunjungan wisata serta sejumlah kegiatan pertemuan dan bisnis tertentu.
Sofyan mengatakan pemeriksaan keimigrasian bukan sekadar proses administratif sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia, tetapi juga bagian dari fungsi pengamanan perbatasan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum, dan menjaga kedaulatan negara.