Berbeda dengan talak bain sughra, talak bain kubra terjadi ketika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali.

Setelah talak tiga, suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya sampai perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain, melakukan hubungan suami istri secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.

Dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, ketentuan tersebut merujuk pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

Aisyah RA berkata, "Ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama'." (Muttafaq Alaihi dan lafaznya menurut Muslim)

Pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan bahwa suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak dapat kembali kepada mantan istrinya kecuali setelah adanya pernikahan dengan laki-laki lain.

"Kalau seorang suami terlanjur mencerai tiga istrinya tidak boleh lagi dia bertemu, tidak ada pernikahan lagi dengannya kecuali ada muhallil," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.