Jika suami ingin kembali kepada mantan istrinya setelah talak tiga, mantan istri tersebut harus menikah dengan laki-laki lain secara wajar. Pernikahan itu tidak boleh sejak awal direncanakan hanya agar nantinya bercerai dan kembali kepada suami pertama.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa perempuan tersebut hendaknya memilih laki-laki yang baik dan saleh untuk dinikahi, bukan laki-laki yang sengaja disiapkan sebagai muhallil.
"Sebagaimana wajarnya orang menikah, mengambil pilihan yang bagus, yang saleh dan sebagainya, dan bukan dengan muhallil-muhallil pinjaman, sewaan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat. Dijelaskan bahwa nikah muhallil yang dilakukan sebagai sandiwara untuk menghalalkan kembali pernikahan dengan suami pertama hukumnya haram menurut jumhur ulama. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)