NADIKABAR.COM — Perkembangan teknologi membuat komunikasi semakin mudah dilakukan, tetapi ruang digital juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Pelecehan dapat berlangsung melalui pesan pribadi, panggilan video, media sosial, grup percakapan hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Di Indonesia, bentuk kekerasan tersebut telah memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Data terbaru menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender di ruang digital masih menjadi perhatian. Sepanjang 2025, tercatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online di ranah publik, dengan 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender online seksual.
Lantas, seperti apa bentuk pelecehan seksual digital dan bagaimana cara melaporkannya?
Pelecehan seksual digital merupakan perilaku bernuansa seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik atau ruang digital dan tidak dikehendaki oleh korban. Bentuknya dapat berbeda-beda, mulai dari pesan seksual yang tidak diinginkan hingga penyebaran atau pengiriman konten bermuatan seksual tanpa persetujuan.
Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat terjadi melalui berbagai platform, seperti media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, surat elektronik maupun panggilan video.
Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai adalah ketika seseorang sengaja memperlihatkan bagian tubuh atau melakukan tindakan seksual melalui panggilan video tanpa persetujuan penerima. Kasus serupa masih ditangani kepolisian di Indonesia pada September 2026 setelah seorang perempuan melaporkan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik melalui panggilan video.
Pelecehan juga dapat berupa komentar atau pesan bernuansa seksual yang merendahkan, permintaan foto atau video intim secara paksa, ancaman untuk menyebarkan konten pribadi, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Pelecehan seksual digital dalam UU TPKS