Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana.
Ketentuan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik terdapat dalam Pasal 14 UU TPKS. Sementara itu, pelecehan seksual nonfisik juga diatur sebagai salah satu bentuk tindak pidana dalam undang-undang tersebut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tindakan pelecehan yang dilakukan melalui perangkat elektronik tidak otomatis menjadi persoalan yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal atau platform digital. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.
Cara melaporkan pelecehan seksual digital
Jangan buru-buru menghapus pesan, unggahan atau percakapan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan. Simpan tangkapan layar, tautan akun, nama pengguna, nomor telepon, waktu kejadian dan bukti lain yang dapat membantu menjelaskan kronologi.
Apabila terdapat pesan yang kemudian dihapus oleh pelaku, bukti yang sudah tersimpan sebelumnya tetap dapat membantu proses pengaduan.
Tuliskan kronologi secara berurutan, mulai dari kapan kejadian berlangsung, platform yang digunakan, identitas akun yang diduga melakukan tindakan, bentuk pelecehan hingga dampak yang dialami.
Catatan tersebut dapat membantu ketika korban harus menjelaskan kejadian kepada petugas atau lembaga pendamping.
Korban dapat membuat laporan kepada kepolisian. Polri juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi, membuat laporan dan menyampaikan pengaduan terkait berbagai kejadian, termasuk ancaman dan tindak kekerasan. Layanan tersebut tersedia secara gratis.