Dalam perkara kekerasan seksual berbasis elektronik, korban dapat membawa bukti digital yang telah disimpan ketika membuat laporan.

Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan juga dapat menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129 atau formulir pengaduan daring. Layanan tersebut juga dapat memberikan informasi mengenai langkah hukum dan dukungan yang tersedia bagi korban.

Korban tidak harus menghadapi proses pelaporan seorang diri. Pendampingan dapat dicari melalui lembaga layanan perempuan dan anak, unit pelayanan terkait di daerah maupun organisasi yang memberikan bantuan untuk korban kekerasan berbasis gender.

Salah satu lembaga yang menyediakan kanal pengaduan terkait pelanggaran hak digital adalah SAFEnet. Layanan tersebut menerima pengaduan mengenai berbagai bentuk pelanggaran hak digital, termasuk kekerasan berbasis gender online.

Ketika mengalami pelecehan seksual digital, korban dapat merasa takut, malu atau khawatir tindakan tersebut semakin menyebar. Namun, bukti digital justru penting untuk membantu menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Jika merasa terancam, korban dapat membatasi komunikasi dengan pelaku setelah bukti yang diperlukan diamankan. Pengaturan privasi akun juga dapat diperketat dan akun pelaku dapat diblokir setelah bukti disimpan.

Korban juga tidak perlu menyalahkan diri sendiri atas tindakan yang dilakukan pelaku. Pelecehan seksual merupakan tanggung jawab orang yang melakukan tindakan tersebut.

Ruang digital bukan berarti bebas dari aturan hukum. Dengan menyimpan bukti, mencatat kronologi dan menggunakan kanal pengaduan yang tersedia, korban memiliki sejumlah jalur untuk memperoleh bantuan, perlindungan dan penanganan atas peristiwa yang dialaminya.