NADIKABAR.COM — Perkembangan teknologi membuat komunikasi semakin mudah dilakukan, tetapi ruang digital juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Pelecehan dapat berlangsung melalui pesan pribadi, panggilan video, media sosial, grup percakapan hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

Di Indonesia, bentuk kekerasan tersebut telah memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Data terbaru menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender di ruang digital masih menjadi perhatian. Sepanjang 2025, tercatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online di ranah publik, dengan 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender online seksual.

Lantas, seperti apa bentuk pelecehan seksual digital dan bagaimana cara melaporkannya?

Pelecehan seksual digital merupakan perilaku bernuansa seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik atau ruang digital dan tidak dikehendaki oleh korban. Bentuknya dapat berbeda-beda, mulai dari pesan seksual yang tidak diinginkan hingga penyebaran atau pengiriman konten bermuatan seksual tanpa persetujuan.

Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat terjadi melalui berbagai platform, seperti media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, surat elektronik maupun panggilan video.

Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai adalah ketika seseorang sengaja memperlihatkan bagian tubuh atau melakukan tindakan seksual melalui panggilan video tanpa persetujuan penerima. Kasus serupa masih ditangani kepolisian di Indonesia pada September 2026 setelah seorang perempuan melaporkan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik melalui panggilan video.

Pelecehan juga dapat berupa komentar atau pesan bernuansa seksual yang merendahkan, permintaan foto atau video intim secara paksa, ancaman untuk menyebarkan konten pribadi, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

Pelecehan seksual digital dalam UU TPKS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana.

Ketentuan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik terdapat dalam Pasal 14 UU TPKS. Sementara itu, pelecehan seksual nonfisik juga diatur sebagai salah satu bentuk tindak pidana dalam undang-undang tersebut.

Dengan adanya ketentuan tersebut, tindakan pelecehan yang dilakukan melalui perangkat elektronik tidak otomatis menjadi persoalan yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal atau platform digital. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.

Cara melaporkan pelecehan seksual digital

Jangan buru-buru menghapus pesan, unggahan atau percakapan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan. Simpan tangkapan layar, tautan akun, nama pengguna, nomor telepon, waktu kejadian dan bukti lain yang dapat membantu menjelaskan kronologi.

Apabila terdapat pesan yang kemudian dihapus oleh pelaku, bukti yang sudah tersimpan sebelumnya tetap dapat membantu proses pengaduan.

Tuliskan kronologi secara berurutan, mulai dari kapan kejadian berlangsung, platform yang digunakan, identitas akun yang diduga melakukan tindakan, bentuk pelecehan hingga dampak yang dialami.

Catatan tersebut dapat membantu ketika korban harus menjelaskan kejadian kepada petugas atau lembaga pendamping.

Korban dapat membuat laporan kepada kepolisian. Polri juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi, membuat laporan dan menyampaikan pengaduan terkait berbagai kejadian, termasuk ancaman dan tindak kekerasan. Layanan tersebut tersedia secara gratis.

Dalam perkara kekerasan seksual berbasis elektronik, korban dapat membawa bukti digital yang telah disimpan ketika membuat laporan.

Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan juga dapat menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129 atau formulir pengaduan daring. Layanan tersebut juga dapat memberikan informasi mengenai langkah hukum dan dukungan yang tersedia bagi korban.

Korban tidak harus menghadapi proses pelaporan seorang diri. Pendampingan dapat dicari melalui lembaga layanan perempuan dan anak, unit pelayanan terkait di daerah maupun organisasi yang memberikan bantuan untuk korban kekerasan berbasis gender.

Salah satu lembaga yang menyediakan kanal pengaduan terkait pelanggaran hak digital adalah SAFEnet. Layanan tersebut menerima pengaduan mengenai berbagai bentuk pelanggaran hak digital, termasuk kekerasan berbasis gender online.

Ketika mengalami pelecehan seksual digital, korban dapat merasa takut, malu atau khawatir tindakan tersebut semakin menyebar. Namun, bukti digital justru penting untuk membantu menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Jika merasa terancam, korban dapat membatasi komunikasi dengan pelaku setelah bukti yang diperlukan diamankan. Pengaturan privasi akun juga dapat diperketat dan akun pelaku dapat diblokir setelah bukti disimpan.

Korban juga tidak perlu menyalahkan diri sendiri atas tindakan yang dilakukan pelaku. Pelecehan seksual merupakan tanggung jawab orang yang melakukan tindakan tersebut.

Ruang digital bukan berarti bebas dari aturan hukum. Dengan menyimpan bukti, mencatat kronologi dan menggunakan kanal pengaduan yang tersedia, korban memiliki sejumlah jalur untuk memperoleh bantuan, perlindungan dan penanganan atas peristiwa yang dialaminya.