NADIKABAR.COM — Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset setelah rancangan regulasi itu disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Komisi bidang penegakan hukum itu telah membentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU secara lebih intensif. Adapun RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman mengungkapkan hingga akhir Oktober 2026, pihaknya sudah menggelar 60 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat.
Panja diingatkan untuk terus memperluas keterlibatan publik sekaligus menjaga transparansi penyusunan. Target pengesahan akhir tahun ini dipandang tidak terburu-buru mengingat RUU itu telah lama bergulir di parlemen.
Dalam konteks tindak pidana, illicit enrichment berarti peningkatan kekayaan secara tidak sah atau tidak wajar dengan pembuktian terbalik sebagai mekanisme penegakan hukumnya.
Wacana pengaturan mengenai konsep itu diwarnai dinamika sepanjang Komisi III membuka keran masukan publik.
Komisi Kejaksaan (Komjak), misalnya, mengusulkan agar illicit enrichment diatur dengan jelas dalam RUU Perampasan Aset, terlebih perbedaannya dengan unexplained wealth atau harta kekayaan yang tidak terjelaskan.
Ketua Komjak Pujiyono mengatakan kedua konsep itu berpotensi dipahami secara bias. Oleh karena itu, perlu penjelasan yang padat dan baku di antara keduanya di dalam undang-undang.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim menilai illicit enrichment tidak perlu diatur. Menurutnya, konsep itu masuk ke dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset merupakan hukum pidana formil.
Jaringan Advokasi dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK) juga menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak milik dan jaminan kepastian hukum yang adil.