Kemudian, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen. Badan itu bertujuan mencegah konflik kepentingan antar-aparat penegak hukum.
Pengelolaan aset hasil tindak pidana cukup kompleks, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, badan independen dinilai perlu untuk pengelolaan aset secara terintegrasi.
Badan tersebut, kata Fatahillah, nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Dengan begitu, pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.
Hal serupa juga diusulkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu. Ketua Umum AAI Prof Jamin Ginting mengatakan pusat perampasan aset akan sangat berisiko jika berada di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.
Sementara itu, dari sisi parlemen, para legislator mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan ataupun pengembalian hasil tindak pidana kepada korban, terutama dalam tindak pidana di sektor keuangan.
Habiburokhman secara spesifik mengatakan RUU Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Komisi III DPR mengakui praktik penegakan hukum selama ini belum maksimal dalam membantu korban mendapatkan ganti kerugian. Pelaku cenderung memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatannya atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan inkrah.
Maka dari itu, pengaturan ihwal pemulihan kerugian korban ini dinilai krusial dalam RUU Perampasan Aset.