Konsep tersebut dipandang dapat mengabaikan hak konstitusional apabila setiap orang diwajibkan membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik, dengan risiko perampasan harta jika tidak mampu menjelaskan sumber perolehannya.

Jika nantinya diatur dalam undang-undang, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan agar pengaturan illicit enrichment mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Non-conviction based (NCB) merupakan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa perlu menunggu vonis pidana. Konsep itu termasuk salah satu yang diwacanakan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Namun, penerapan konsep tersebut dinilai rentan disalahgunakan. Pakar hukum dari Universitas Airlangga Taufik Rachman mengatakan NCB berisiko memunculkan kesewenang-wenangan, terlebih jika tidak disertai aturan dan pengawasan ketat.

Menurut Taufik, kewenangan itu berisiko dimanfaatkan oknum aparat penegak hukum sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.

Senada, Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana. Pengadilan dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan proses dan pembuktian yang adil.

Judi daring (online/judol) diusulkan masuk ke dalam kluster tindak pidana yang bisa ditindak dalam RUU Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai judol merupakan persoalan β€œmendarah daging” yang menyasar masyarakat kelas menengah bawah serta menimbulkan kerugian negara.

Usul tersebut disampaikan merespons jenis-jenis pidana yang direncanakan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR sebelumnya mengungkapkan setidaknya ada 13 jenis tindak pidana yang bakal diatur dalam beleid baru itu, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.