NADIKABAR.COM β€” Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset setelah rancangan regulasi itu disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

Komisi bidang penegakan hukum itu telah membentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU secara lebih intensif. Adapun RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman mengungkapkan hingga akhir Oktober 2026, pihaknya sudah menggelar 60 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat.

Panja diingatkan untuk terus memperluas keterlibatan publik sekaligus menjaga transparansi penyusunan. Target pengesahan akhir tahun ini dipandang tidak terburu-buru mengingat RUU itu telah lama bergulir di parlemen.

Dalam konteks tindak pidana, illicit enrichment berarti peningkatan kekayaan secara tidak sah atau tidak wajar dengan pembuktian terbalik sebagai mekanisme penegakan hukumnya.

Wacana pengaturan mengenai konsep itu diwarnai dinamika sepanjang Komisi III membuka keran masukan publik.

Komisi Kejaksaan (Komjak), misalnya, mengusulkan agar illicit enrichment diatur dengan jelas dalam RUU Perampasan Aset, terlebih perbedaannya dengan unexplained wealth atau harta kekayaan yang tidak terjelaskan.

Ketua Komjak Pujiyono mengatakan kedua konsep itu berpotensi dipahami secara bias. Oleh karena itu, perlu penjelasan yang padat dan baku di antara keduanya di dalam undang-undang.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim menilai illicit enrichment tidak perlu diatur. Menurutnya, konsep itu masuk ke dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset merupakan hukum pidana formil.

Jaringan Advokasi dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK) juga menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak milik dan jaminan kepastian hukum yang adil.

Konsep tersebut dipandang dapat mengabaikan hak konstitusional apabila setiap orang diwajibkan membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik, dengan risiko perampasan harta jika tidak mampu menjelaskan sumber perolehannya.

Jika nantinya diatur dalam undang-undang, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan agar pengaturan illicit enrichment mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Non-conviction based (NCB) merupakan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa perlu menunggu vonis pidana. Konsep itu termasuk salah satu yang diwacanakan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Namun, penerapan konsep tersebut dinilai rentan disalahgunakan. Pakar hukum dari Universitas Airlangga Taufik Rachman mengatakan NCB berisiko memunculkan kesewenang-wenangan, terlebih jika tidak disertai aturan dan pengawasan ketat.

Menurut Taufik, kewenangan itu berisiko dimanfaatkan oknum aparat penegak hukum sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.

Senada, Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana. Pengadilan dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan proses dan pembuktian yang adil.

Judi daring (online/judol) diusulkan masuk ke dalam kluster tindak pidana yang bisa ditindak dalam RUU Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai judol merupakan persoalan β€œmendarah daging” yang menyasar masyarakat kelas menengah bawah serta menimbulkan kerugian negara.

Usul tersebut disampaikan merespons jenis-jenis pidana yang direncanakan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR sebelumnya mengungkapkan setidaknya ada 13 jenis tindak pidana yang bakal diatur dalam beleid baru itu, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Kemudian, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen. Badan itu bertujuan mencegah konflik kepentingan antar-aparat penegak hukum.

Pengelolaan aset hasil tindak pidana cukup kompleks, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, badan independen dinilai perlu untuk pengelolaan aset secara terintegrasi.

Badan tersebut, kata Fatahillah, nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Dengan begitu, pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.

Hal serupa juga diusulkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu. Ketua Umum AAI Prof Jamin Ginting mengatakan pusat perampasan aset akan sangat berisiko jika berada di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.

Sementara itu, dari sisi parlemen, para legislator mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan ataupun pengembalian hasil tindak pidana kepada korban, terutama dalam tindak pidana di sektor keuangan.

Habiburokhman secara spesifik mengatakan RUU Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Komisi III DPR mengakui praktik penegakan hukum selama ini belum maksimal dalam membantu korban mendapatkan ganti kerugian. Pelaku cenderung memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatannya atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan inkrah.

Maka dari itu, pengaturan ihwal pemulihan kerugian korban ini dinilai krusial dalam RUU Perampasan Aset.