NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Ia diamankan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Seperti yang diketahui, ada tiga jalur seleksi untuk bisa masuk perguruan tinggi. Dua jalur seleksi dilaksanakan secara nasional berdasarkan prestasi dan tes.
Sedangkan satu jalur seleksi lainnya, yakni mandiri dijalankan langsung oleh pihak kampus. Biaya jalur mandiri biasanya relatif lebih mahal dibandingkan seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT.
Untuk bisa masuk kampus melalui jalur mandiri, kampus kerap menetapkan biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang relatif cukup besar. Uang pangkal ini perlu dibayarkan di awal perkuliahan, berdampingan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang biasanya ditetapkan pada besaran termahal.
Lalu sebenarnya sejak kapan seleksi mandiri masuk dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru? Dirangkum detikEdu, Jumat (21/8/2026) berikut informasinya.
Universitas Indonesia (UI) menjabarkan sejarah masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pertama kali digelar pada 1976. Bisa dibilang cikal-bakal seleksi nasional, penamaan seleksi masuk PTN kerap berganti-ganti.
Awalnya, seleksi masuk perguruan tinggi bernama SKALU (Sekretariat Kerja Sama Antar Lima Universitas), kemudian berturut-turut berubah menjadi SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas), SIPENMARU (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru), dan UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Pada masa Reformasi, seleksi masuk PTN kembali berganti nama menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), kemudian SNMPTN (Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri), dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Barulah pada 2023, nama SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) digunakan. Lalu sejak kapan jalur mandiri diterapkan?
Pemerhati pendidikan tinggi yang kini jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen sempat membagikan pendapatnya terkait sistem ini pada 2023. Ia menggambarkan jalur mandiri seperti panen raya bagi PTN.
Transformasi seleksi masuk kampus melalui jalur mandiri hadir sejak pemberlakuan kebijakan PTN-BH (PTN-Badan Hukum) pada 2013. Kebijakan itu memungkinkan PTN-BH punya kuota lebih besar dalam menjaring mahasiswa dari jalur mandiri.
Fenomena jalur mandiri di PTN-BH pada prinsipnya ingin melakukan perluasan akses layanan pendidikan tinggi. Jalur ini ditujukan bagi anak-anak yang punya kemampuan finansial memadai.
Dosen dan kolumnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dina Lisna Amilia menambahkan, lantaran aspek kemampuan finansial, mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri harus siap membayar lebih. Hal ini dikarenakan ada PTN yang mengharuskan pendaftar dari jalur mandiri membayar dana lain di luar UKT, seperti IPI dengan besaran nominal yang bervariasi.
"Bahkan ada fakultas kedokteran di salah satu PTN yang mematok ratusan juta dalam jalur mandirinya. Belum lagi, ada juga PTN yang memberlakukan kebijakan UKT tertinggi bagi mahasiswa jalur mandiri. Artinya, semua mahasiswa yang lolos dari jalur mandiri diwajibkan membayar UKT dengan level tertinggi. Biasanya pola ini terjadi di PTN dengan status Berbadan Hukum (PTN-BH)," tuturnya dalam kolom NadiKabar.com pada 2019.
Kini, aturan tentang seleksi mandiri PTN dituangkan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Di sana dijelaskan, seleksi mandiri bisa diselenggarakan PTN melalui tes atau tanpa tes.
Seleksi tanpa tes bisa menggunakan nilai dari hasil SNBT, memanfaatkan nilai tes kemampuan akademik yang diakui PTN, dan prestasi akademik/non-akademik lain.
PTN dalam hal ini diperbolehkan mengatur berbagai hal, termasuk persyaratan peserta, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman atau penetapan hasil seleksi secara mandiri. Selain itu, PTN juga bisa membuka beberapa gelombang seleksi mandiri jika jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi di program studi PTN belum mencapai 50% dari daya tampung program studi tersebut.
Dinda menyebut bahwa setiap tahunnya selalu ada perubahan formulasi daya tampung penerimaan mahasiswa baru. Pada 2026, formulasi itu hadir di Permendiktisaintek 3/2026. Dalam aturan tersebut disampaikan bila alokasi daya tampung untuk seleksi nasional dibagi menjadi:
Untuk begitu, jika dihitung sisanya, besaran daya tampung untuk jalur mandiri yaitu:
Besaran biaya masuk jalur mandiri bisa berbeda-beda di setiap PTN. Berikut beberapa diantaranya:
IPI hanya dikenakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik atau yang tidak mendapatkan UKT pendidikan unggul bersubsidi.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UKT jalur mandiri di ITB langsung ditetapkan masuk dalam golongan ketujuh dengan biaya:
Sedangkan IPI dibagi dalam empat golongan, yaitu:
Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik