Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menghasut Orang untuk Bunuh Diri, Apakah Bisa Dipidana?
Ucapan seseorang mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam keadaan tertentu, kata-kata dapat membawa akibat yang serius. Terlebih Ketika seseorang berada dalam kondisi tertekan dan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 22:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sementara pelaku FR adalah teman JS yang berperan yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7).
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, jika seseorang melakukan bunuh diri setelah mendapat dorongan atau hasutan dari orang lain, apakah pihak yang mendorong dapat dipidana?
Hal ini diatur dalam pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.