"Sementara pelaku FR adalah teman JS yang berperan yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7).

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, jika seseorang melakukan bunuh diri setelah mendapat dorongan atau hasutan dari orang lain, apakah pihak yang mendorong dapat dipidana?

Hal ini diatur dalam pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.