"Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun." demikianlah isi pasal 462 tersebut, dikutip Rabu (19/08/2026).

Oleh karena itu, seseorang yang mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri tidak selalu berhenti pada persoalan ucapan. Jika dorongan tersebut dilakukan hingga orang yang tersebut meninggal karena bunuh diri, perbuatannya masuk ke ranah pidana.