Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menghasut Orang untuk Bunuh Diri, Apakah Bisa Dipidana?
Ucapan seseorang mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam keadaan tertentu, kata-kata dapat membawa akibat yang serius. Terlebih Ketika seseorang berada dalam kondisi tertekan dan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 22:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun." demikianlah isi pasal 462 tersebut, dikutip Rabu (19/08/2026).
Oleh karena itu, seseorang yang mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri tidak selalu berhenti pada persoalan ucapan. Jika dorongan tersebut dilakukan hingga orang yang tersebut meninggal karena bunuh diri, perbuatannya masuk ke ranah pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.