Namun, manfaat tersebut tidak akan berhenti pada angka produksi dan penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan aktivitas perikanan menciptakan mata rantai ekonomi yang lebih panjang dan memperkuat kapasitas nasional.
Inilah mengapa ruang lingkup TCG tidak hanya mencakup penangkapan ikan. Kerja sama ini juga mencakup pembangunan fasilitas perikanan di darat, termasuk pelabuhan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, data, serta pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan.
Rangkaian kegiatan tersebut membuka peluang bagi tumbuhnya ekosistem perikanan dari hulu hingga hilir. Kapal membutuhkan pelabuhan, perbekalan, perawatan, dan jasa pendukung. Hasil tangkapan membutuhkan fasilitas pendaratan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi. Setiap kebutuhan tersebut menciptakan ruang ekonomi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja Indonesia.
Tual memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Aktivitas armada di WPPNRI 718 dapat memperkuat peran kawasan ini sebagai simpul kegiatan perikanan di Indonesia Timur. Pendaratan ikan dapat menghidupkan aktivitas pelabuhan, ketersediaan bahan baku dapat mendukung industri pengolahan, dan kebutuhan jasa pendukung dapat membuka kesempatan bagi usaha lokal.
Pada sisi sumber daya manusia, TCG juga membawa manfaat yang tidak kalah penting. Sebanyak 669 tenaga kerja terlibat dalam operasional 33 kapal. Awak kapal memperoleh gaji, bonus atau premi berdasarkan hasil tangkapan, serta perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lebih dari sekadar pekerjaan, pengalaman tersebut dapat menjadi bagian dari proses peningkatan kompetensi tenaga kerja perikanan Indonesia. Penguasaan keterampilan operasi kapal, keselamatan kerja, teknologi, dan pengelolaan hasil tangkapan dapat menjadi modal bagi regenerasi awak kapal nasional.
Penguatan manusia dan industri tersebut harus berjalan bersama dengan tata kelola sumber daya ikan. Karena itu, pelaksanaan TCG menjadi bagian dari penerapan Penangkapan Ikan Terukur. Armada yang beroperasi harus mengikuti kuota yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan perizinan, pencatatan, pendaratan, serta pengawasan.