NADIKABAR.COM — Warga di Depok, Jawa Barat berselisih akibat aksi bakar-bakar sampah hingga memicu pemagaran jalan.

Warga yang tinggal di RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, berselisih dipicu teguran pembakaran sampah. Salah satu pihak memagari jalan hingga akses keduanya tertutup.

Polisi pun sampai turun tangan memediasi perselisihan tersebut. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus bermula pada Selasa (29/9) di Jatijajar, Tapos, Depok.

"Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (12/10) dikutip dari NadiKabar.

Mengutip situs resmi Kementerian Hukum, pada dasarnya larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.