Aturan itu juga diatur di aturan setingkat daerah tingkat provinsi, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2016.
Dalam Perda itu, Pasal 49 ayat (1) huruf f menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Di Depok, aturan itu diatur pada Pasal 45 ayat (3) huruf i Perda Kota Depok No. 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi bagi warga/masyarakat Depok yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, seperti membakar sampah sembarangan dapat dikenai sanksi berupa pidana denda paling besar Rp50 juta.