Sanksi ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 45 jo Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik membakar sampah juga dilarang di Jakarta. Hal itu diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 126 ayat (e).

"Membakar sampah yang mencemari lingkungan," Bunyi pasal tersebut.

"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 135 ayat (1).

Mengutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, membakar sampah di Jakarta dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.