NADIKABAR.COM β€” Keadilan tidak selalu diukur dari lamanya hukuman di balik jeruji besi. Dalam kasus tertentu, pertanggungjawaban hukum dapat diwujudkan melalui pemulihan hak korban, pembinaan, maupun kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

​Meski demikian, penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pendekatan ini dijalankan melalui kerja sama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Orang-orang yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif mengikuti kegiatan sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial Keputih atau Liponsos. Mereka membantu kegiatan operasional dan memperoleh pengenalan keterampilan usaha.