Program ini menghubungkan penegakan hukum dengan pelayanan sosial. Keberhasilannya perlu dinilai dari pemulihan korban, perubahan perilaku peserta, dan penerapan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat 25 orang mengikuti kegiatan sosial di Liponsos Keputih sepanjang 2025. Hingga Oktober 2026, peserta pada tahun berjalan mencapai 17 orang.
Dengan demikian, total peserta sejak program dijalankan pada 2025 berjumlah 42 orang. Angka ini menunjukkan jangkauan program, tetapi belum membuktikan keberhasilan pembinaan.
Selama tiga hari, peserta membantu menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, membersihkan barak, serta mendukung kegiatan sehari-hari penghuni Liponsos.