NADIKABAR.COM — Ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita ajukan ketika wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka: berapa persen suara rakyat yang boleh kita biarkan tidak terwakili di DPR?

Pertanyaan itu terdengar teknis, bahkan mungkin jauh dari keseharian. Sesungguhnya, ia menyentuh jantung demokrasi kita.

Setiap lima tahun, rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Mereka mengantre, membuka surat suara, mencari partai atau calon yang diyakini dapat mewakili aspirasinya, lalu mencoblos. Di balik satu coblosan itu ada harapan: petani yang ingin harga panennya diperjuangkan, nelayan yang berharap ruang hidupnya terlindungi, guru, buruh, pengusaha kecil, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan jutaan warga biasa yang percaya bahwa suaranya mempunyai arti.

Suara dalam pemilu karena itu tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai angka dalam tabel. Setiap suara adalah mandat.

Konstitusi memulainya dari prinsip yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 22E kemudian menempatkan pemilu sebagai mekanisme konstitusional untuk memilih wakil rakyat. Dari titik inilah pembicaraan mengenai ambang batas parlemen seharusnya dimulai.

Konstitusi Tidak Menentukan Angkanya

UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebut angka ambang batas parlemen: bukan 2 persen, 4 persen, 5 persen, ataupun 7 persen. Angka itu lahir dari kebijakan pembentuk undang-undang. Artinya, ambang batas adalah instrumen, bukan tujuan konstitusi.

Instrumen ini selama ini dibenarkan dengan alasan menyederhanakan sistem kepartaian, mengurangi fragmentasi parlemen, dan mendukung efektivitas pemerintahan. Argumentasi tersebut dapat dipahami. Demokrasi memang membutuhkan pemerintahan yang efektif dan parlemen yang mampu mengambil keputusan.

Namun, sampai sejauh mana kita boleh mengejar efektivitas dengan mengurangi representasi? Di situlah keseimbangan harus ditemukan.

Kita tidak boleh begitu saja menyimpulkan bahwa semakin sedikit partai di DPR, semakin sehat demokrasi. Penyederhanaan kepartaian adalah satu tujuan kebijakan, sedangkan representasi rakyat bersumber langsung dari prinsip kedaulatan rakyat.

Mari melihat angka konkret. Berdasarkan hasil nasional KPU, jumlah suara sah Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan ambang batas 4 persen, sebuah partai membutuhkan sekitar 6,07 juta suara agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.

Penerapan ambang batas tersebut membuat sekitar 17,3 juta suara sah, atau kurang lebih 11,4 persen suara nasional, tidak masuk dalam proses konversi kursi karena diberikan kepada partai-partai yang tidak melewati ambang batas.

Tujuh belas juta bukan angka kecil. Jika dikumpulkan dalam satu wilayah, jumlahnya bahkan lebih besar daripada penduduk banyak negara. Mereka datang ke TPS, menggunakan hak konstitusional, dan surat suaranya dinyatakan sah. Namun, pilihan politik mereka tidak ikut diperhitungkan dalam distribusi kursi DPR karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas nasional.

Secara hukum, suara itu bukan suara tidak sah. Akan tetapi, dari sudut representasi, ia tidak memperoleh kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi. Inilah yang lazim disebut wasted votes atau suara yang tidak terkonversi.

Istilah 'suara terbuang' semestinya membuat kita tidak nyaman. Memang tidak mungkin setiap suara selalu menghasilkan kursi. Tetapi negara wajib mempunyai alasan yang sangat kuat ketika mendesain sistem yang menyebabkan jutaan suara sah kehilangan peluang representasinya.