Indonesia adalah bangsa besar yang hidup di ribuan pulau dengan latar sosial, budaya, ekonomi, dan kepentingan yang beragam. Keragaman itu secara alamiah melahirkan keragaman aspirasi politik. Parlemen memang tidak mungkin sepenuhnya sederhana. Ia adalah cermin masyarakat.
Tentu kita tidak menghendaki fragmentasi tanpa batas. Tetapi kita juga tidak boleh menciptakan kesederhanaan politik secara artifisial dengan menaikkan pagar masuk sedemikian tinggi sehingga jutaan suara rakyat tertinggal di luar pagar.
Ada perbedaan tim redaksi menyederhanakan sistem kepartaian dan menyederhanakan representasi rakyat. Yang pertama dapat menjadi tujuan kebijakan. Yang kedua harus kita waspadai.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa ambang batas parlemen harus dihapus. Saya juga tidak ingin tergesa-gesa mengunci angkanya pada 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen.
Justru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik: merumuskan ambang batas berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pada satu sisi, sistem politik membutuhkan konsolidasi agar parlemen bekerja efektif. Pada sisi lain, setiap kenaikan ambang batas membawa harga demokrasi berupa semakin besarnya kemungkinan suara rakyat tidak memperoleh representasi.
Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan 'berapa banyak partai yang ingin kita keluarkan dari DPR?', melainkan 'berapa banyak suara rakyat yang secara konstitusional masih dapat dibenarkan untuk tidak terkonversi menjadi representasi?'
Perubahan sudut pandang ini penting. Sebab, pada akhirnya yang sedang kita atur bukan sekadar nasib partai politik. Yang sedang kita atur adalah nasib suara rakyat.
Sebagai Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, saya melihat perdebatan ini dari perspektif yang mendasar: seluruh desain kelembagaan negara harus selalu dikembalikan kepada konstitusi. Dan konstitusi memulainya dari rakyat.
'Kedaulatan berada di tangan rakyat.' Kalimat itu pendek, tetapi konsekuensinya besar. Partai politik adalah instrumen demokrasi. DPR adalah lembaga representasi. Pemilu adalah mekanisme. Ambang batas parlemen juga instrumen. Pemilik kedaulatan tetaplah rakyat.
Karena itu, jangan sampai instrumen justru mengalahkan tujuan. Kita boleh menyederhanakan sistem kepartaian, mencari pemerintahan yang lebih stabil, dan mendesain parlemen yang lebih efektif. Namun semuanya harus dilakukan dengan kesadaran bahwa di balik setiap angka persentase terdapat manusia yang telah datang ke TPS dan menitipkan harapan melalui selembar surat suara.
Sebelum memutuskan apakah ambang batas parlemen ke depan harus 3 persen, 4 persen, 6 persen, atau 7 persen, ada baiknya kita kembali kepada pertanyaan paling sederhana: berapa persen suara rakyat yang boleh terbuang?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menunjukkan bukan hanya bagaimana kita mendesain pemilu, tetapi juga seberapa serius kita memaknai kedaulatan rakyat.
Johan Rosihan, Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI