Perdebatan ini telah memperoleh arah penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai ketentuan ambang batas 4 persen tidak dapat terus diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya tanpa perubahan yang memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Mahkamah tidak menghapus ambang batas. Mahkamah juga tidak menentukan bahwa angkanya harus 2 persen atau 3 persen. Pesan yang lebih mendasar ialah bahwa angka ambang batas tidak boleh lahir begitu saja. Norma dan besarannya harus dirumuskan dengan metode serta argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, dan mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Pesan konstitusional itu harus menjadi titik pijak ketika muncul gagasan menaikkan ambang batas menjadi 6 atau 7 persen. Jika angka 4 persen saja diperintahkan untuk dievaluasi karena masalah rasionalitas dan proporsionalitasnya, gagasan untuk menaikkannya tentu menanggung beban pembuktian yang jauh lebih berat.
Tidak cukup hanya mengatakan: demi penyederhanaan partai. Pertanyaan berikutnya tidak boleh dihindari: mengapa 6 persen, mengapa 7 persen, dan dari metodologi apa angka itu diperoleh?
Pembahasan ambang batas akan keliru bila dimulai dari angka yang lebih dahulu disepakati secara politik. Cara berpikirnya perlu dibalik, tentukan prinsip dan metodologi terlebih dahulu, baru biarkan data menunjukkan angkanya.
Kita memiliki rekam data beberapa pemilu. Hasil Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 dapat disimulasikan dengan ambang 2 persen, 2,5 persen, 3 persen, 4 persen, 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.
Pada setiap skenario, hitung berapa partai yang masuk DPR, berapa juta suara tidak terkonversi, seberapa besar ketimpangan tim redaksi perolehan suara dan kursi, serta apakah pengurangan jumlah partai sungguh memperbaiki efektivitas pemerintahan. Dengan cara itu, angka yang dipilih bukan hasil selera politik atau kompromi antarpartai, melainkan kesimpulan dari data yang dapat diuji publik.
Undang-undang pemilu bukan aturan yang dibuat untuk menjaga kenyamanan peserta pemilu hari ini. Ia adalah aturan permainan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan 151,79 juta suara sah seperti pada Pemilu 2024, ambang batas 7 persen setara dengan sekitar 10,6 juta suara nasional. Secara hipotetis, sebuah partai dapat memperoleh sembilan atau bahkan sepuluh juta suara sah dari rakyat di seluruh Indonesia, tetapi tetap gagal melewati ambang batas.
Kita perlu bertanya bukan sebagai anggota partai ataupun calon peserta pemilu, melainkan sebagai warga negara: dapatkah kita menjelaskan kepada sembilan juta pemilih mengapa pilihan politik mereka tidak memperoleh kesempatan dikonversi menjadi kursi DPR?
Jika jawabannya adalah efektivitas pemerintahan, efektivitas itu harus dibuktikan. Apakah delapan atau sepuluh partai di DPR benar-benar menyebabkan pemerintahan tidak efektif? Apakah berkurangnya jumlah partai otomatis membuat legislasi lebih berkualitas, APBN lebih berpihak kepada rakyat, pengawasan lebih tajam, dan aspirasi masyarakat lebih cepat ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban empiris, bukan asumsi. Terlebih, Indonesia menganut sistem presidensial. Pemerintah tidak jatuh hanya karena kehilangan mayoritas parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer. Pengalaman kita juga memperlihatkan bahwa stabilitas pemerintahan banyak dipengaruhi oleh pembentukan koalisi setelah pemilu.
Hubungan tim redaksi ambang batas yang semakin tinggi dan pemerintahan yang semakin efektif karenanya tidak boleh diterima sebagai kebenaran tanpa pengujian.
Demokrasi Bukan Hanya soal Efisiensi
Ada kecenderungan melihat politik melalui logika efisiensi: semakin sedikit partai dianggap semakin sederhana, semakin sederhana dianggap semakin stabil, dan semakin stabil dianggap semakin baik. Demokrasi, bagaimanapun, tidak dibangun hanya untuk menghasilkan pemerintahan yang efisien. Demokrasi juga dibangun agar suara yang berbeda mempunyai ruang.