Apa yang Sebenarnya Dilakukan Tim Penilai?
Pertanyaan tersebut menjadi lebih relevan ketika melihat apa yang benar-benar dilakukan Pemerintah dalam proses penyetaraan tahun 2019.
Kemendikdasmen menjelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru dan bukan pula tindakan menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan Indonesia. Esensinya adalah tindakan administrasi Pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam kasus Gibran, setelah permohonan masuk, Tim Penilai melakukan verifikasi dokumen dan penilaian substansi hasil belajar. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Tim membandingkan mata pelajaran, learning outcome, serta standar kompetensi lulusan, dan menilai terdapat kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Ini penting karena berarti Surat Keterangan Penyetaraan tersebut tidak lahir semata-mata dari satu lembar Certificate of Attendance.
Mahkamah kemudian mengambil satu posisi yang menurut saya dapat dipahami.
Certificate of Attendance bukan graduation certificate. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan partisipasi atau kehadiran dalam proses pendidikan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Mahkamah juga mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades. Dari sana, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.
Sampai di sini, saya tidak mempunyai persoalan dengan proposisi bahwa Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan.
Namun, proposisi berikutnya berbeda.
Bahwa karena tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma, keseluruhan hasil proses penyetaraan yang dilakukan Pemerintah tidak cukup membuktikan "tamat atau sederajat".
Proposisi kedua inilah yang membutuhkan argumentasi lebih jauh.
Pada halaman 375, Mahkamah merumuskan posisinya secara sangat tegas. Menurut Mahkamah, frasa "berpendidikan paling rendah tamat sekolah" harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan hanya dengan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.
Mahkamah juga mengatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan penyetaraan terhadap "pengetahuan setara tamat SMK", bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar pendidikan menengah luar negeri.
Inilah, menurut saya, ratio yang paling penting dalam bagian putusan tersebut: Kesetaraan pengetahuan tidak sama dengan telah tamat suatu jenjang pendidikan.
Secara konseptual, distinction itu dapat dipahami. Seseorang dapat memiliki pengetahuan yang setara dengan suatu jenjang tanpa secara formal telah menyelesaikan jenjang tersebut.
Namun, kasus ini mempunyai lapisan tambahan: pihak yang melakukan penilaian bukan individu atau lembaga privat. Pemerintah, melalui mekanisme penyetaraan yang resmi, telah memeriksa dokumen, riwayat pendidikan, kurikulum, dan hasil belajar, kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan.
Maka, pertanyaannya menjadi lebih tajam: Apa sebenarnya akibat hukum dari tindakan penyetaraan itu?
Apakah Surat Keterangan Penyetaraan hanya menerangkan bahwa seseorang mempunyai tingkat pengetahuan tertentu? Atau ia merupakan tindakan administrasi Pemerintah yang menentukan padanan pendidikan luar negeri seseorang dalam sistem pendidikan nasional?