NADIKABAR.COM — Putusan pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti berhenti membaca dan menguji argumentasinya. Sebagai rujukan bagi perkara berikutnya, kualitas reasoning putusan Mahkamah Konstitusi tetap harus dibicarakan secara akademik.

Itulah yang perlu dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Persoalan tersebut tidak sesederhana pertanyaan: ada ijazah atau tidak ada ijazah, melainkan ada pertanyaan yang lebih penting: "Apa yang secara hukum cukup untuk membuktikan bahwa seseorang telah 'tamat SMA/SMK atau sederajat' ketika pendidikannya ditempuh dalam sistem pendidikan luar negeri dan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan?"

Jika dilihat melalui undang-undang, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Penjelasannya kemudian memberikan satu ketentuan penting: kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Undang-Undang Pemilu menunjukkan telah mengakui bahwa persoalan "sederajat" membutuhkan penilaian institusi pemerintah.

Lalu, Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan. Bentuknya bukan hanya ijazah, melainkan juga surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain. Bagian ini harus dibaca secara utuh. Penjelasan Pasal 227 menegaskan bahwa "surat keterangan lain" tersebut harus menerangkan kelulusan dari satuan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan jenjang pendidikan menengah.

Oleh karena itu, terdapat tiga konsep yang harus dipisahkan sejak awal: kualifikasi pendidikan, bukti kelulusan, dan kesederajatan pendidikan.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan "tamat atau sederajat". Bukti kelulusan dapat mengambil beberapa bentuk. Sementara itu, untuk menentukan kesederajatan, Pemerintah memperoleh peran langsung dari Penjelasan Pasal 169.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 (Permendikbud 29/2014) memang menyebut ijazah, sertifikat, atau diploma. Pada titik ini, saya kira kita juga harus membaca argumentasi Mahkamah secara adil.

Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.

Karena itu, ketika Mahkamah mempertanyakan keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan, pertanyaan tersebut mempunyai dasar regulasi. Permendikbud 29/2014 memang menggunakan tiga bentuk graduation credential tersebut sebagai objek penyetaraan.

Jadi, kritik yang tepat bukan mengatakan bahwa MK "menciptakan" persyaratan ijazah dari ruang kosong. Persoalan hukumnya justru muncul setelah itu.

Selanjutnya, jika membaca aturan operasional, dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Permendikbud 29/2014 tidak mengatur secara rinci seluruh dokumen teknis yang digunakan dalam proses penilaian. Karena itu, menurut Kemendikdasmen, persyaratan dan mekanisme penyetaraan perlu dibaca bersama ketentuan operasional yang berlaku ketika penyetaraan dilakukan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018.

Keputusan Dirjen itu tentu tidak dapat dibaca sebagai aturan yang mengalahkan Permendikbud. Persoalannya bukan konflik hierarki norma, melainkan bagaimana keduanya harus dibaca bersama.

Di situlah muncul satu rumusan yang sangat penting.

Dalam daftar dokumen pelayanan penyetaraan disebut: "ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah". Selain itu, terdapat transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, surat dari sekolah, dan dokumen lainnya.

Frasa "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah" tidak boleh ditarik terlalu jauh. Hal itu belum otomatis berarti bahwa tanpa ijazah, sertifikat, atau diploma, setiap permohonan penyetaraan tetap dapat dikabulkan.

Namun, frasa itu juga tidak boleh dianggap tidak mempunyai arti.

Frasa tersebut menunjukkan bahwa aturan operasional penyetaraan memang menghadapi kenyataan bahwa sistem pendidikan asing tidak selalu menggunakan nomenklatur dan bentuk dokumen yang identik dengan sistem Indonesia.

Pertanyaan yang seharusnya dijawab kemudian adalah: Apakah dokumen-dokumen lain tersebut hanya melengkapi suatu graduation certificate yang tetap wajib ada, atau dalam keadaan tertentu dapat menjadi bagian dari dasar penilaian ketika sistem pendidikan asing menggunakan bentuk dokumen yang berbeda?