Pertanyaan ini semakin penting karena Mahkamah sendiri membuat satu pernyataan yang menarik.

Pada halaman 375, Mahkamah menyatakan bahwa proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden "secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud" dan menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan keterpenuhan syarat Pasal 169 huruf r.

Namun, Mahkamah kemudian menyimpulkan secara substantif bahwa surat tersebut tidak cukup membuktikan "tamat".

Di sinilah penjelasan yang lebih terang diperlukan.

Jika kewenangan Tim Penilai tidak dipersoalkan, prosesnya secara prosedural memenuhi ketentuan, dan dokumen yang diperiksa tidak dinyatakan palsu, apa tepatnya yang membuat hasil akhirnya tidak mempunyai daya pembuktian yang cukup?

Apakah problemnya terletak pada metode pemadanan? Pada dokumen yang digunakan? Pada interpretasi Tim Penilai terhadap "setara tamat"? Atau Mahkamah pada dasarnya sedang menetapkan bahwa graduation certificate merupakan syarat formal yang tidak dapat digantikan oleh proses penilaian substantif apa pun?

Jika yang terakhir adalah jawabannya, hal itu perlu dinyatakan dengan sangat terang. Sebab konsekuensinya besar: seberapa lengkap pun transkrip, kurikulum, riwayat pendidikan, dan hasil belajar seseorang, serta seberapa rinci pun Pemerintah melakukan pemadanan, tanpa ijazah, sertifikat, atau diploma tertentu, syarat "tamat atau sederajat" tidak dapat dianggap terpenuhi.

Itu dapat menjadi pilihan interpretasi hukum. Namun, pilihan tersebut harus diterangkan secara meyakinkan, terutama karena aturan operasional sendiri menggunakan frasa "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah".

Karena itu, saya tidak membaca putusan ini sebagai pernyataan bahwa Gibran "tidak pernah sekolah" atau bahwa seluruh perjalanan pendidikannya tidak pernah terjadi. Mahkamah juga tidak merumuskannya demikian.

Yang ditemukan Mahkamah adalah tidak adanya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan untuk membuktikan telah tamat pendidikan setara SMA atau SMK.

Dengan demikian, persoalan utamanya adalah standar hukum pembuktian.

UU mengatakan "tamat atau sederajat". UU menerima ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan. Permendikbud mendefinisikan penyetaraan dengan merujuk pada ijazah, sertifikat, atau diploma. Keputusan Dirjen mengatur mekanisme operasional dan menyebut dokumen tersebut dengan catatan "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah". Pemerintah kemudian melakukan penilaian substantif dan menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan. Setelah itu, Mahkamah menyatakan hasil tersebut belum cukup membuktikan "tamat".

Di antara titik-titik itulah jembatan argumentasi hukum harus terlihat.

Saya tidak mengatakan Mahkamah pasti salah. Namun, Mahkamah perlu meyakinkan pembacanya mengapa satu hasil penyetaraan yang lahir dari proses resmi Pemerintah, dan bahkan dinyatakan secara prosedural memenuhi ketentuan, pada akhirnya tidak mempunyai daya yang cukup untuk membuktikan kesetaraan "tamat".

Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar bertanya, "Mana ijazahnya?"

Putusan harus dihormati. Namun, justru karena Mahkamah Konstitusi memegang kewenangan yang begitu besar, reasoning putusannya harus selalu terbuka untuk diuji.

Jika negara telah membangun mekanisme penyetaraan pendidikan, kita perlu mendapatkan jawaban yang terang: kapan hasil penyetaraan tersebut cukup membuktikan seseorang telah "tamat atau sederajat", dan kapan ia tidak cukup?

Pada titik itulah hukum harus memberi kepastian.

Fritz Edward Siregar. Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Pancasila.