NADIKABAR.COM — Bola salju polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka semakin kencang dan membesar. Setelah umpan lambung dilepas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya beberapa waktu lalu, terbaru Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan tentang penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wapres Prabowo tersebut. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Sejumlah pihak pun akhirnya merespons putusan MA tersebut. Golkar mengatakan akan menelisik lebih lanjut putusan itu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengaku terkejut tentang putusan tersebut.
"Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Doli, dikutip dari NadiKabar, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, Doli mengatakan jika putusan ini berimplikasi pada persoalan politik negara. Menurutnya, persoalan hukum dalam kasus ini sudah menuju final namun dampak politiknya sudah berada di level negara.