Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan jika masalah ini sudah tidak lagi merupakan persoalan administratif semata. Dirinya juga menyebut jika nantinya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya tentang hal ini. Hasto menuturkan jika aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.
Masih menanggapi soal putusan MA, Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon secara tegas menyebut jik Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres RI. Dirinya menyebut jika putusan MA sudah tegas dan terang-terangan menolak jika surat keterangan pendidikan SMA Gibran tidak bisa disetarakan dengan surat kelulusan setingkat SMA di Indonesia.
Mengutip NadiKabar, Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen, dikutip dari NadiKabar, Minggu (1/11).
Di DPR sendiri, persoalan ini sudah semakin meruncing tatkala dua Fraksi DPR, PKS dan PDIP, berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait masalah ini. Lalu apa saja perkembangan terbarunya? Simak diskusinya dalam Kabar Sore!