Atas dasar itu, Menteri HAM mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.
Menteri HAM juga mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1). Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Perlindungan serupa ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.