Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, penyadapan yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya bukan hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi juga membahayakan hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945 beserta undang-undang di bawahnya.
Dalam konteks keamanan nasional, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara. Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Natalius Pigai menegaskan bahwa seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Dia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," tutupnya.