NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara sehingga pihak yang terlibat pantas disebut sebagai pengkhianat.
"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Natalius Pigai, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman setiap warga negara. Menurutnya, perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ungkapnya.
Atas dasar itu, Menteri HAM mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.
Menteri HAM juga mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1). Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Perlindungan serupa ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, penyadapan yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya bukan hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi juga membahayakan hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945 beserta undang-undang di bawahnya.
Dalam konteks keamanan nasional, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara. Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Natalius Pigai menegaskan bahwa seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Dia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," tutupnya.