Dia mengatakan kajian sebelumnya menunjukkan batas bawah belum sepenuhnya diterapkan karena kenaikan tarif hanya mencapai sekitar 65 persen dari kebutuhan operasi 100 persen, sehingga perlu dihitung ulang.

Karena itu, Dudy meminta revisi kajian karena tarif penyeberangan terakhir ditetapkan pada 2024, sementara kondisi harga bahan bakar minyak saat ini berbeda dan biaya operasional mengalami perubahan signifikan bagi seluruh jalur pelayaran.

"Mereka (BKT) masih menyusun baru, dari dua minggu yang lalu saya sudah minta. Tadi sudah (dirapatkan) yang laut, itu penyeberangan. Cuma saya masih minta dilakukan revisi lagi, karena memang seperti penyeberangan itu kan terakhir penentuan tarifnya itu 2024 kemarin, hanya saya minta direvisi lagi," ucap Menhub.

Pembahasan juga mempertimbangkan perbedaan kondisi operator swasta dan BUMN seperti Pelni yang memperoleh skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO), sehingga kebijakan tidak merugikan salah satu pihak dalam menjaga keseimbangan usaha dan pelayanan.