Dia menambahkan besaran TBB belum ditetapkan karena pemerintah masih melakukan penghitungan mendalam terkait kebutuhan biaya operasional dan standar keselamatan yang harus dipenuhi operator transportasi.

Menhub menyebut penerapan TBB menjadi langkah baru karena sebelumnya sektor pelayaran belum memiliki ketentuan tersebut sehingga diperlukan kajian menyeluruh sebelum diberlakukan.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan TBB mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi laut.

Dengan adanya tarif batas bawah di sektor pelayaran, pemerintah berharap operator memiliki ruang menjaga standar pelayanan dan keselamatan tanpa harus menekan biaya operasional melalui pengurangan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna.