NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah menyiapkan tarif batas bawah (TBB) angkutan penyeberangan dan pelayaran guna menjaga keselamatan di sektor transportasi laut.

Dudy mengatakan telah meminta jajarannya di Badan Kebijakan Transportasi (BKT) agar mengkaji penerapan TBB pelayaran, penyeberangan sehingga biaya operasional operator terpenuhi secara berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha transportasi laut tanpa mengurangi aspek keselamatan.

"Sudah. Sudah (mulai dibahas). Tadi barusan saya rapat. Saya minta BKT, Badan Kebijakan Transportasi, untuk mengkaji TBB. TBB itu untuk menjaga keselamatan, keselamatan tidak dikorbankan karena persaingan bisnis atau apa pun itu namanya," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.

Menurut Menhub, kebijakan tersebut tidak bertujuan menaikkan beban masyarakat, melainkan memastikan keselamatan tetap terjaga ketika operator menghadapi persaingan bisnis dan tekanan tarif dalam setiap layanan penyeberangan nasional agar tetap aman.

Menhub menyampaikan penetapan TBB difokuskan pada kendaraan logistik bersifat komersial, sedangkan penumpang, kendaraan pribadi, bus, pejalan kaki, dan sepeda motor tidak naik.

Dia mengatakan kajian sebelumnya menunjukkan batas bawah belum sepenuhnya diterapkan karena kenaikan tarif hanya mencapai sekitar 65 persen dari kebutuhan operasi 100 persen, sehingga perlu dihitung ulang.

Karena itu, Dudy meminta revisi kajian karena tarif penyeberangan terakhir ditetapkan pada 2024, sementara kondisi harga bahan bakar minyak saat ini berbeda dan biaya operasional mengalami perubahan signifikan bagi seluruh jalur pelayaran.

"Mereka (BKT) masih menyusun baru, dari dua minggu yang lalu saya sudah minta. Tadi sudah (dirapatkan) yang laut, itu penyeberangan. Cuma saya masih minta dilakukan revisi lagi, karena memang seperti penyeberangan itu kan terakhir penentuan tarifnya itu 2024 kemarin, hanya saya minta direvisi lagi," ucap Menhub.

Pembahasan juga mempertimbangkan perbedaan kondisi operator swasta dan BUMN seperti Pelni yang memperoleh skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO), sehingga kebijakan tidak merugikan salah satu pihak dalam menjaga keseimbangan usaha dan pelayanan.

Dia menambahkan besaran TBB belum ditetapkan karena pemerintah masih melakukan penghitungan mendalam terkait kebutuhan biaya operasional dan standar keselamatan yang harus dipenuhi operator transportasi.

Menhub menyebut penerapan TBB menjadi langkah baru karena sebelumnya sektor pelayaran belum memiliki ketentuan tersebut sehingga diperlukan kajian menyeluruh sebelum diberlakukan.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan TBB mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi laut.

Dengan adanya tarif batas bawah di sektor pelayaran, pemerintah berharap operator memiliki ruang menjaga standar pelayanan dan keselamatan tanpa harus menekan biaya operasional melalui pengurangan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna.