Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kemenhub mengoptimalkan penggunaan aplikasi MitraDarat yang telah digunakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sistem itu mendukung pencatatan hasil ramp check secara digital dan terintegrasi dengan data perizinan angkutan, sehingga proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapalyang dijadwalkan berlangsung pada 1-30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sasaran pemeriksaan mencakup 511 kapal penumpang, 63 kapal roro penumpang, 460 kapal roro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.
Pemeriksaan kapal mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Khusus kapal wisata, uji petik dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar (SPB), sehingga masyarakat memperoleh perlindungan keselamatan sejak sebelum keberangkatan.
Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara melalui tiga fase pengawasan mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.