NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyerahkan keputusan penetapan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur kepada aparat penegak hukum.

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum, ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy saat dikonfirmasi wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dudy melanjutkan, penyelidikan kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur melibatkan banyak pihak yang bergerak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Kementerian Perhubungan pun menghormati wewenang tiap pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan.

“Ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan ke masing-masing pihak,” ujar dia pula.

Dari sisi Kemenhub, Dudy mengatakan akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh KNKT dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).