Apabila KNKT juga merekomendasikan pembinaan sumber daya manusia (SDM), dia menyatakan Kemenhub siap untuk menjalankan pembinaan tersebut, termasuk di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman dari analisis data logger.

"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ujar Dewa.

Sementara itu, KNKT mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Faktor tersebut, antara lain persoalan persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, keterbatasan visibilitas sinyal, serta belum adanya prosedur pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi di lintasan lengkung.