Melalui langkah itu, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna transportasi lebih terjamin.

Menhub menjelaskan kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik saat beroperasi di jalan maupun ketika akan diangkut menggunakan kapal.

Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.

Untuk mendukung upaya tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.

"Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal," tutur Menhub.

Selain penertiban ODOL, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan juga diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran.