Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan pengawasan perlu disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.
Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program zero ODOL tahun 2027. Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Lebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Menhub menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.
"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.