Melalui rekomposisi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran antarunit organisasi agar selaras dengan kebutuhan prioritas tanpa mengubah total pagu anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2027.
Dalam usulan tersebut, anggaran Sekretariat Jenderal berubah dari Rp789,9 miliar menjadi Rp585,7 miliar, sedangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkat dari Rp5,15 triliun menjadi Rp5,69 triliun.
Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut naik dari Rp9,82 triliun menjadi Rp10,49 triliun, sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meningkat dari Rp6,12 triliun menjadi Rp6,73 triliun.