Integrasi layanan tersebut juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui sistem yang terhubung, masyarakat yang mengurus permohonan pendirian badan hukum dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis.
"Begitu juga digitalisasi layanan publik, 100 persen, 470 layanan publik itu bisa dinikmati masyarakat dan terintegrasi. Sudah terjadi integrasi dengan Dirjen Pajak, orang mengurus permohonan badan hukum itu otomatis NPWP keluar. Sekali klik, banyak layanan bisa dicapai," ujarnya.
Supratman mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan hukum.