Kedua individu orangutan yang dilepasliarkan adalah Adil, individu pejantan berumur lebih dari 8 tahun dan orangutan bernama Gigih berjenis kelamin jantan berumur lebih dai 10 tahun. Adil dan Gigih dilepasliarkan setelah sebelumnya dievakuasi dari Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang pada 23 Oktober lalu.
Menhut Raja Antoni mengatakan pemerintah dan para mitra konservasi bersyukur dapat menyelamatkan satwa tersebut. Namun di sisi lain, kondisi ini menunjukkan masih adanya pekerjaan besar untuk memastikan habitat orangutan tetap terlindungi.
Menurut dia, keberhasilan pelepasliaran tidak boleh berhenti pada proses penyelamatan dan mengembalikan orangutan ke habitat aslinya. Namun perlindungan habitat harus menjadi bagian penting dari upaya konservasi agar orangutan dapat terus hidup secara alami di hutan.